JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu lantaran kasus pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian meluas.
Lantas, bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Listyo menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ada aturannya, kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," ujar Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8/2022).
Ferdy Sambo Mengajukan Banding
Tak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit juga menyinggung soal banding yang akan diajukan oleh jenderal bintang dua tersebut.
Listyo menjelaskan, Ferdy Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Namun, pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait perpermohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," jelas Listyo.
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.
Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar.
Dedi memastikan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.
"Tidak (akan diproses)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
(*)