JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri tepat sehari jelang sidang kode etik bakal digelar pada Kamis (26/8/2022) lalu.
Namun, Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu.
Kepala Divisi Humas Porli, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa upaya pengajuan pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.
"Tidak (akan diproses)," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Mengenai hal tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan Mabes Polri menolak surat pengunduran Sambo saat itu.
"(Surat pengunduran diri Sambo ditolak, mengapa?) Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesailan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), dan kemarin sudah kita dengan bahwa putusan dari sidang Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ujar Listyo kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut mantan Kabareskrim itu mengatakan, terkait dengan permohonan banding yang diajukan Sambo pasca dijatuhi sanksi PTDH, merupakan hak Sambo selain dari sebongkah bagian dari proses sidang etik.
"Soal banding, tentunya yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan banding dan itu semua bagian dari proees. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," papar Listyo.
"(Diterima atau tidak?) Ya kita lihat saja nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Adapun perihal pengunduran diri tersebut dikonfirmasi langsunh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, bahwa surat pengunduran diri Sambo memang telah ada. Namun, ia belum dapat memutuskan untuk menerima atau tidak surat permohonan Sambo tersebut.