ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Datang pada Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 16:44 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist)
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis menyebut bahwa kedua kliennya bakal hadir pada rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) esok hari.

Arman mengatakan, kehadiran keduanya untuk memenuhi instruksi dari Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang menjadwalkan rekontruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.

"(Sambo dan sang istri akan hadir?) InsyaAllah akan hadir dan mengikuti," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022.

Terpisah, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yakni Ronny Talapessy menyebut kliennya siap untuk menghadiri rekonstruksi esok hari sesuai jadwal yang diminta oleh Timsus.

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Ronny saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, terkait koordinasi dengan LPSK dilakukan karena lembaga tersebut bakal memberikan pendampingan kepada kliennya.

"Jadi LPSK kan sudah setuju untuk mendampingi, makanya kita koordinasi," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di TKP yaitu di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022, malam.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi. Adapun 5 tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT