ADVERTISEMENT

Momentum Bersihkan Polri

Senin, 29 Agustus 2022 06:00 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEJAK kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih 
dikenal dengan Brigadir J muncul ke publik, berbagai dugaan seputar adanya aliran dana yang diterima institusi Polri dari bandar untuk membekingi judi online melalui mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ikut mencuat.

Bahkan beberapa waktu lalu di media sosial (medsos) sempat beredar Infografis ‘Kaisar Sambo’ yang berisikan adanya sejumah perwira Polri yang memiliki peran dan secara langsung terlilbat karena menerima aliran dana dari sejumlah bandar judi di Tanah Air.

Viralnya kasus konsorsium 303 tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera mendalami kasus Konsorsium 303 dengan dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo sebagai beking. Sebagai informasi kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Tak lama berselang, Kapolri langsung memerintahkan jajarannya di tingkat Mabes, Polda hingga Polres untuk menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari narkotika hingga memberan-
tas habis aktivitas judi di Indonesia.

Saat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, secara bertahap polisi langsung mengungkap sejumlah kasus judi online di Tanah Air.

Dalam perintahnya tersebut Kapolri mengancam akan mencopot siapa saja anggota polisi yang menjadi beking dari judi online maupun judi konvensional di Tanah Air

Alhasil sejak mendapat perintah dari Kapolri, terhitung sejak 1 hingga 22 Agustus 2022 polisi langsung mengungkap sebanyak 453 judi konvensional dan 286 judi online.

Diharapkan pengungkapan kasus judi di Indonesia tidak berhenti sampai meredupnya kasus ‘Kaisar Sambo’ saja. Hal tersebut sudah sepatutnya rutin dilakukan agar tidak ada stigma negatif dimasyarakat yang menduga Polri menjadi beking judi di Tanah Air.

Dan dalam melakukan pengungkapan, diharapkan Polri juga melibatkan pihak terkait 
seperti PPATK agar terlihat siapa saja pejabat yang ikut dalam menikmati hasil uang haram atau setoran dari bandar judi tersebut dan langsung membukanya ke publik. 
Hal tersebut dilakukan agar kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya bek-
ing dari sejumlah aksi perjudian dan peredaran narkotika di tanah air yang dilakukan 
oknum polisi terpatahkan.

Namun jika memang terbukti ada keterlibatan dari anggota polisi yang menerima dana masuk dari bandar judi dan bandar narkoba ke beberapa pejabat kepolisian dan jika ditemukan adanya anggota polisi membekingi sejumlah tindak pidana seperti judi, narkoba, pe nyelundupan BBM, dan lain sebagainya, maka harusnya segera dibenahi institusi Polri dari oknum-oknum yang memanfaatkan jabatannya tersebut. Saat ini waktu yang tepat sebagai momentum bersihkan Polri. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT