Bharada Richard Eliezer (Bharada E). (Dok. Poskota)

Kriminal

Bharada E Resmi Jadi Tersangka Dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56, Apa Isinya?

Kamis 04 Agu 2022, 12:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait insiden baku tembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujar Andi.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," jelas Andi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Lantas, seperti apa isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP? 

Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP

Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: 

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Itu dia penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP, semoga bermanfaat ya.(*)

 

Tags:
pasal 338 KUHPBharada Ebrigadir JFerdy Sambo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor