ADVERTISEMENT

Waduh! Selain Bharada E, Ternyata Ada Pelaku Penembakan Brigadir J yang Lain? Publik Sangat Yakin!

Kamis, 4 Agustus 2022 13:45 WIB

Share
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (Foto: ist.)
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ahli hukum tata negara Refly Harun kembali membahas kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Kali ini, dia berkomentar soal Bharada E sebagai pelaku penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terkonfirmasi.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) kemarin. Dirinya dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, Refly Harun mengadakan polling di kanal YouTube-nya soal apakah publik percaya bahwa Bharada E pelaku satu-satunya, atau apakah ternyata ada pelaku penembakan Brigadir J yang lain.

 

Sebab menurut Relfy Harun, pasal yang disangkakan kepada Bharada E itu merupakan pembunuhan saja dan bukan pembunuhan berencana.

"Pasal 55 56 juga dikenakan, tapi intinya di pasal 338 itu yang merupakan pembunuhan saja, bukan pembunuhan berencana, dan itu ancaman maksimalnya 15 tahun," beber Refly Harun, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Lantas lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu membuat poling di kanal YouTube pribadinya untuk mengetahui pendapat publik mengenai apakah Bharada E pelaku satu-satunya.

"Kita buat polling ya, yakinkah anda Bharada E satu-satunya pelaku penembakan atau pembunuhan Brigadir J," ucapnya.

Kemudian, hasil poling dari RH Channel itu menyebut bahwa sebagian besar publik sangat tidak yakin bahwa Bharada E merupakan satu-satunya pelaku pembunuhan Brigadir J.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT