Tegas! PSI Sebut Proses Pengurangan Polusi Udara Harus Diakomodir dalam Rapergub RDTD

Kamis, 4 Agustus 2022 12:56 WIB

Share
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan.(Ist)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

August mengatakan isu soal polusi udara bisa diakomodir dalam Rapergub Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. 

"Rapergub RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat, dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi," ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.

August menyatakan, jika Rapergub RDTR nanti tidak memperhatikan hal ini, keinginan kita bersama menekan angka polusi udara dari kendaraan bermotor pribadi, tentu akan sia-sia. 

"Oleh karena itu, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi dari Rapergub RDTR, karena rapergub ini nantinya akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan," terangnya.

 

Selain itu, kata August, Rapergub RDTR nantinya dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta. 

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 ditemukan bahwa ternyata pengembangan trayek BRT di Jakarta masih belum berdasarkan pada pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang, termasuk dari RTRW dan RDTR. BPK menilai trayek-trayek rute angkutan reguler maupun koridor yang masih berhimpitan. 

Selain itu, pembukaan rute baru angkutan pengumpan (feeder) belum mengakomodasi kebutuhan pergerakan masyarakat. 

"Akibatnya, target pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sebesar 60% dari total seluruh perjalanan berpotensi tidak tercapai," tandasnya. (Aldi)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar