Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J Setelah Ada Teriakan Istri Irjen Ferdy Sambo

Rabu 03 Agu 2022, 23:21 WIB
Bharada E dan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. (Foto: Diolah dari Google).

Bharada E dan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J ( Nofriasnyah Yoshua Hutabarat). Disebutkan,  Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukul untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir J

Brigadir J dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kejadian ini mendapat lerhatian besar dari berbagai oihak. Presiden Jokowi telah dua kali memberikan pernyataan.

Lantas ada tudingan ada kejanggalan karena kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). 

Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. (Win)

Berita Terkait

News Update