ADVERTISEMENT

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mabes Polri Agendakan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Esok Hari

Rabu, 3 Agustus 2022 23:56 WIB

Share
Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo, almarhum Brigadir J.. (Foto: Diolah dari Google).
Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo, almarhum Brigadir J.. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri sudah maju selangkah lagi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Yakni, Bharada E jadi tersangka atas  tewasnya Brigadir J dalam kejadian yang disebut baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri non aktif di Duren Tiga, Jaksel

Bareskrim Polri resmi Bharada E sebagai pelaku penembakan tewasnya Brigadir J dalam kejadian yang disebut baku tembak antar keduanya.  Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan usai penyidik merasa alat bukti dan pemeriksaan saksi, serta gelar perkara menemukan titik terang dalam kasus ini.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik memeriksa, dan mendapat keterangan dari 42 orang saksi serta sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan perkara.

"(Bharada E jadi tersangka?) Ya betul, diterapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)," ujar Dedi.

Dedi berucap, dari penetapan tersangka ini, ialah merupakan bentuk dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menyatakan akan mengungkap kasus ini secara berkeadilan dan transparan.

"Satu hal yang perlu saya sampaikan, ini (penetapan tersangka) menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap kasus secara terang benderang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jenderal polisi berbintang dua itu berujar, pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, esok hari, Bareskrim Mabes Polri juga mengagendakan pemeriksaan Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sengkarut kasus ini.

Namun sayang, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu masih enggan berkenan menjelaksan detail terkait dalam rangka apa Irjen Sambo diperiksa esok hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT