ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Ini Sebut Bharada E Sangat Layak Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

Kamis, 4 Agustus 2022 15:12 WIB

Share
Refly Harun. (Tangkapan layar YouTube)
Refly Harun. (Tangkapan layar YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru.

Salah satunya, yakni penetapan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut turut mengundang komentar dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, lewat akun YouTube pribadinya dikutip Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, Bharada E sangat layak ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Bharada E sudah mengaku bahwa dirinya menembak dan membuat Brigadir J tersungkur. 

"Dalam kondisi tersungkur itu pula, Brigadir J dihabisi oleh Bharada E. Brigadir J ini notabene adalah seniornya," tutur Refly Harun.

Ia menjelaskan, apa pun yang dilakukan Bharada E itu keliru dan status tersangka tersebut sangat layak. 

"Baik itu dia ngomong terus terang menembak dari belakang atau jika semua pengakuannya bohong," tambahnya.

Pengakuan Bharada E, juga dinilai sesuai dengan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Luka tembak yang berasal dari belakang kepala Brigadir J dan menembus bagian depan kepalanya ditemukan dalam autopsi ulang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT