ADVERTISEMENT

Bharada E Resmi Jadi Tersangka Dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56, Apa Isinya?

Kamis, 4 Agustus 2022 12:30 WIB

Share
Bharada Richard Eliezer (Bharada E). (Dok. Poskota)
Bharada Richard Eliezer (Bharada E). (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait insiden baku tembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujar Andi.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," jelas Andi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Lantas, seperti apa isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP? 

Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT