ADVERTISEMENT

Bharada E Dijatuhi Pasal Turut Serta Kejahatan, Masih Ada Tersangka Lainnya, Ferdy Sambo Jadi Sorotan!

Kamis, 4 Agustus 2022 09:21 WIB

Share
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik kepolisian menjatuhkan sejumlah pasal untuk polisi 25 tahun itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, sejumlah pasal yang dikenakan untuk Bharada E antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP berisi hukuman untuk pihak yang terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana. Artinya, Bharada E diduga ikut melakukan pembunuhan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Dengan kata lain, Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. 

Mengikuti rumusan pasal ini, dipastikan ada pelaku lain yang menjadi aktor intelektual atau dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, banyak pihak yang menyoroti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Spekulasi itu berkembang lantaran istrinya, Putri Candrawathi, hingga saat ini belum buka suara terkait tragedi yang menewaskan ajudan mereka itu. Putri disebut merupakan tokoh kunci dalam peristiwa berdarah ini karena ia diduga kuat menyaksikan aksi pembunuhan Brigadir J.

Adapun Andi mengatakan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

“Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” tegasnya.(*).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT