ADVERTISEMENT

IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 14:44 WIB

Share
Brigadir Yoshua (kanan) dengan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak)
Brigadir Yoshua (kanan) dengan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tidak tutup kemungkinan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian tewas anak buahnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri Kamis (4/8/2022) adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik.

“Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini , dimana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya diterima Poskota.co.id.

Ia juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan jendral bintang dua tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. “Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Sugeng.

Menurutnya Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam RI Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus.

“Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y. Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga,” tuturnya.

Sugeng juga menambahkan Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E.

“Penyidik Polri 3 agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, dimana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kamis (4/8/2022).

Pantauan wartawan di lokasi, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 09:56 WIB. Ia datang dengan di kawal ketat beberapa anggota Provos."Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," ujar Sambo. (*/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT