ADVERTISEMENT

Ini Saran Praktisi Hukum Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas

Rabu, 3 Agustus 2022 19:15 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum juga tuntas. Banyak pihak mempertanyakan penanganan kasus ini yang tak kunjung selesai, salah satunya praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, kasus tersebut bisa tuntas tergantung dari pimpinan Polri itu sendiri. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu dalam mengambil keputusan terkait kasus itu, kendati muncul risiko dari pihak-pihak yang bakal dirugikan.

"Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah berkata, korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya. Artinya jelas, berantas oknum polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri," ujar Alvin dalam kanal YouTube LQ Lawfirm, Rabu (3/8/2022). 

Semakin lama dan tak transparannya penanganan kasus itu, kata Alvin, justru akan merugikan Polri dan Kapolri itu sendiri. 

"Polri akan makin jatuh reputasinya karena masyarakat ragu polisi akan terbuka, transparan, dan bisa dinilai tidak Presisi yang digaungkan Pak Kapolri," ucapnya. 

Namun demikian, LQ angkat topi terhadap pimpinan Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Yang menurut Alvin, berani mengambil risiko saat menjebloskan kembali para tersangka dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). 

"Lihat Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim ini jenderal polisi hati baja, berani ultimatum tersangka Henry Surya penjebol Rp36 triliun, akan tahan kembali ketika lepas dengan LP lain. Komjen Agus jarang bicara, tapi sekali dia bicara, dia jalankan," papar Alvin. 

Alvin juga membandingkan keberanian Agus dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Alvin, di bawah pimpinan Irjen Fadil, penanganan kasus dugaan investasi bodong yang salah satunya diduga melibatkan pejabat organisasi olahraga dan anak ketua umum partai politik, tak jelas penanganan kasusnya. Dalam kasus tersebut, LQ didapuk menjadi kuasa hukum sebagian korban. 

"Di mana Kabareskrim dalam beberapa bulan terakhir, Indosurya, DNA Pro, Fahrenheit berhasil P21, dan WanaArtha berani dijadikan tersangka. Berbanding terbalik di zaman Irjen Fadil Imran, kasus investasi bodong, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan Millenium Sekuritas diduga mandek, bertahun-tahun tidak ada tersangka di Polda Metro Jaya," paparnya.

Alvin selanjutnya membandingkan penanganan kasus penembakan Brigadir J dengan ribuan korban investasi bodong. Menurut dia, korban gagal bayar tersebut tak kalah menderita. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT