ADVERTISEMENT

Akhirnya, Anies Buka Suara Soal Banding UMP DKI Jakarta ke PTUN, Begini Penjelasannya

Senin, 1 Agustus 2022 16:16 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya buka suara menyampaikan penjelasannya mengapa Pemerintah DKI harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Anies, banding yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta hanya untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang khususnya kerja di wilayah Jakarta.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," ujar Anies di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kemabali upaya banding yang dilakukan Pemerintah DKI. Sebab, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihatam pademi Covid-19.

"Dan kami berharap Majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," harap Anies.

"Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," jelas Anies menambahkan.

Sedangkan, dikatakan Anies, jikalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara "itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," katannya.

Untuk itu, saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari PTTUN. Pasalnya, pihakya sudah berupaya untuk menumbuhkan kesetaraan baik bagi Buruh maupun Pengusaha.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat. kita tidak mau berandai andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di Kota ini," pungkas Anies.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT