DPR Minta Pemerintah Pusat Tertibkan Pemda yang Naikkan HET Gas Melon

Senin 01 Agu 2022, 15:55 WIB
Gas melon 3 kilogram untuk konsumsi warga miskin. (Ist)

Gas melon 3 kilogram untuk konsumsi warga miskin. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyayangkan sikap beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg. Mulyanto meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan hal ini.

"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut.  Ini kan tidak masuk akal," kata Mulyanto kepada media, Senin (1/8/2022).

Mulyanto juga meminta Pemda tidak membuat gaduh menjelang tahun politik ini. Menurutnya, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.  

"Kementerian ESDM dan Kemendagri perlu meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, kita berharap dalam aspek penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi. Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini. Yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat," kata Mulyanto. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19. 

Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.  

"Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya," tegas Mulyanto. 

Sebelumnya, beberapa Pemerintah Daerah membuat edaran terkait kenaikan HET gas melon 3 kg. Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya.(*)

Berita Terkait
News Update