JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai ditahan, muncul isu bahwa polisi 25 tahun itu hanyalah pion yang dikorbankan untuk melindungi sang raja, istilah yang merujuk petinggi polisi.
Meski sudah jadi tersangka, tak sedikit pihak yang memandang bahwa kasus kematian Brigadir J merupakan skenario karena banyaknya kejanggalan dalam proses penanganannya.
Isu liar itu dilontarkan boleh netizen di akun instagram Bharada E @r.lumiu sebagaimana yang dilihat Poskota Kamis (4/8/2022).
“Pion yang sesungguhnya, pertama di korbankan untuk melindungi sang raja,” ujar pengguna akun @rtn_mgl*** di kolom komentar salah satu unggahan Bharada E.
Sementara itu akun @earphone15*** mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, rasa mustahil jika Bharada E bekerja seorang diri, dia meyakini masih ada orang lain di balik peristiwa ini.
“Gue ga yakin kamu aja dek pasti ada lagi tersangkanya???????? tapi bagaimanapun kalau membunuh itu salah semoga dapat mengambil hikmah dan bertanggung jawab,” tuturnya.
“Demi uang atau demi yg lain'a nih sampe mau jadi tumbal,” kata akun @tha_thalesa***
“Jujur aja otak pembunuh nya siapa.. Biar mampus,” kata akun @nita_new***
“Semoga ketika kamu jujur, tuhan melindungi mu dan keluarga mu. Tuhan lebih suka kamu jujur ingat! Sepahit2nya. Klo nnti keluarga mu kenapa2 org semua tau pelakunya,” kata akun @tafidaawrade***
“Jujur kau. Jangan kau tutup tutupi. Malu kau sama Tuhan,” kata akun @andrei.an***.
Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)