Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis mengungkap jaringan upal antar propinsi. (Foto: Angga)

Kriminal

Ikut Jaringan Uang Palsu Antar Provinsi, Wanita Muda Digulung Polsek Cimanggis, Ratusan Juta Pecahan Seratus Ribu Palsu Disita

Kamis 28 Jul 2022, 23:55 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Cimanggis Polres Metro Depok kembali menggulung komplotan pengedar uang palsu antar provinsi. Seorang wanita muda ikut dalam jaringan uang palsu yang terdiri dari tiga orang itu.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan ketiga pelaku AM,62 tahun, RG,49 tahun, dan seorang wanita N alias Tomboy,26, berhasil dibekuk anggota di daerah Tegal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pengedaran uang palsu.

"Uang palsu pecahan Rp100 ribu perlembar dijual Rp25 ribu uang asli. Setiap ditawarkan per Rp.1 juta dihargai dengan uang asli Rp250 ribu," ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestro Depok didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Hendra kepada wartawan pada umpa pers di depan loby gedung utama Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022) sore.

Perwira jebolan Akpol 1992 ini mengungkapkan N alias Tomboy,  mencari sasaran pembeli di Depok demi mendapatkan keuntungan sendiri.

"Setiap transaksi N alias Tomboy ini selalu menawarkan pecahan uang palsu Rp100 ribu sebesar Rp1 juta dengan keuntungan yang diambil Rp250 ribu ke orang-orang yang membutuhkan," ungkapnya.

upaya pengedara upal ini sendiri, lanjut Kapolres, baru pertama kali bagi pelaku N alias Tomboy.

"Pengakuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ini belum berkeluarga dan mengenal kedua pelaku lain AM dan RG yang merupakan residivis asal Lapas Paledang ini berkenalan di daerah Tegal," paparnya.

Ratusan Juta Uang Palsu

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Hendra mengatakan dalam setiap cetak pelaku AM dan RG mampu membuat ratusan juta uang palsu.

"Modus pelaku cara membuat uang palsu dengan cara menggunakan mesin fotocopy atau printer sehingga menyerupai pecahan uang asli Rp.100 ribu diatas kertas nota, setelah itu uang hasil printnan itu dipres menggunaka press laminating," ujarnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas ini menambahkan uang palsu buatan pelaku begitu mendekati kemiripan dengan uang asli pecahan Rp.100 ribu.

"Jika dilihat kemiripan dengan uang asli 80 persen. Kedua pelaku AM dan RG mempunyai keahlian membuat uang palsu oleh pelaku O didalam Lapas Paledang yang terlebih dahulu pernah di tangkap Polres Metro Depok pada tahun 2007 setelah bebas kembali mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.

Sementara itu dari tangan para pelaku, lanjur AKP Hendra, anggota berhasil menyita barang bukti peralatan cetakan uang palsi yakni dua unit Laptop merek Acer, dua unit printee merk Epson L30110 hitam, hardisk dua unit, enam belas botol tinta warna, mouse, keyboard, cutter joyko,  dan kerta uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan berat 7 Kg sebanyak 1550 lembar atau Rp.155 juta.

"Kita juga menyita lima unit hp merk vivo, dan strawberry untuk digunakan para pelaku memesan uang palsu dengan nomor yang sudah dikenal sehingga tidak membuat curiga," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawaban ketiga pelaku, AKP Hendra mengenalan para pelaku dengan Pasal 55jo 244 pasal 245 dan pasal 36 ayat 1,2, 3, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dengan sengaja menjalankan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus ini terungkap dengan ada laporan warga di kawasan Harjamukti mendapatkan uang palsu saat membeli di warung," tutupnya. (Angga)

Tags:
Jaringan uang palsuAntar Provinsiwanita mudaPolsek Cimanggisratusan jutaPecahan Seratus Ribu Palsudisita petugas

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor