PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, petugas mengamankan upal rupiah dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.
Sebanyak 7 orang diamankan, namun lima orang berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR ditetapkan tersangka.
Selain barang bukti upal belasan triliun, juga diamankan dua pucuk senjata air soft gun dan dua unit kendaraan roda empat.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran upal di Kabupaten Pandeglang ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
"Setelah memperoleh informasi, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhamdulilah pada Minggu (16/7) pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton kepada Poskota, Rabu (18/7/2023).
Ketiga orang diamankan, berinisial LJ, AA dan AI, saat berada dikediaman AA di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian dari tiga orang pelaku ini, dilakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas kembali mengamankan empat orang pelaku lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
"Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi," katanya.
Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti yaitu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta rupiah.