Modus Bantu Modal Usaha, 2 Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Selasa 22 Nov 2022, 19:32 WIB
Dua pengedar upal bermodus bantuan modal usaha diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Dua pengedar upal bermodus bantuan modal usaha diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua  pelaku pengedar uang palsu (upal) dengan modus operandi bantuan modal usaha.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, dua 'Partner in Crime' yang dibekuk ini berinisial RC dan DL, di mana pelaku RC juga berperan sebagai marketing dalam kasus ini.

Komarudin menuturkan, kasus ini bermula ketika korban atau pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha. 

Dan secara kebetulan, pelaku RC menawarkan dan menyanggupi akan memberikan uang pinjaman bantuan modal kepada korban yang membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya, oleh pelaku RC ini korban dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang menyatakan sanggup untuk memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar proses, dengan besaran sekitar 10 persen dari pinjaman," kata Komarudin dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Namun, lanjut Komarudin, korban hanya sanggup dan memiliki uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat untuk memperlancar administrasi ini.

Dan sebagai gantinya, ucap dia, pelaku pun menyanggupi dengan hanya memberikan uang pinjaman modal sebesar Rp 2 miliar kepada korban.

"Selanjutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu Ruko yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini, korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar," paparnya.

Dalam hal ini pula, sebut dia, korban menyerahkan uang syarat proses administrasi kepada pelaku sebesar Rp 100 juta, yang langsung dibawa oleh kedua pelaku.

"Namun setelah dibuka, tas tersebut ditemukan oleh korban bahwa nilai nominal uang tersebut tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Sehingga korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dan kami melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait uang tersebut," ungkapnya.

"Dan setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," sambung Komarudin.

Berita Terkait

Awas Peredaran Upal di Tahun Politik

Jumat 21 Jul 2023, 06:20 WIB
undefined
News Update