ADVERTISEMENT

Tim Resmob Polres Serang Bongkar Peredaran Uang Palsu, 3 Pelaku Dicokok Ratusan Juta Disita

Selasa, 27 September 2022 11:54 WIB

Share
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka peredaran upal. (ist)
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka peredaran upal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) meringkus tiga pelaku di dua lokasi berbeda.

Satu pelaku diringkus di pinggir jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas,  Kabupaten Serang, usai berbelanja. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Perumahan Persada Banten Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70.000.000, dolar Amerika palsu pecahan 100 berjumlah 464 lembar, 96 lembar uang palsu Dinar, 90 lembar uang palsu Belanda, mesin penghitung uang, 1 uni5 mesin sinar UV, 32 lembar ban uang BCA dengan nominal 10 juta rupiah dan handphone.

"Ketiga tersangka peredaran uang palsu ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan tidak hanya uang rupiah, tapi juga uang asing palsu," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Selasa (27/9/2022).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi dari para pedagang di Pasar Ciruas. Pada pedagang mengaku sering mendapatkan uang palsu dari pembeli.

"Jadi awalnya dari informasi para pedagang yang resah karena banyak yang mendapat uang palsu dari pembeli. Jadi pedagang rugi, sudah barang dagangan juga harus memberikan uang kembalian," tutur Kapolres.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Dedi Mirza dan Ipda Iwan Rudini segera bergerak melakukan pendalaman informasi. 

"Pasar Jumat 16 September sekira pukul 16.30, tersangka YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang berhasil diamankan di pinggir jalan di Jalan Ciruas - Tirtayasa, Kecamatan Ciruas," terang Yudha Satria.

Dari hasi pemeriksaan, tersangka Alung mengaku mengedarkan upal bersama dua rekannya yaitu SB (53) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dan AA (42) warga Oulau Limbung Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal berjumlah ratusan juta, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT