JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian berhasil menggagalkan dan menyita uang palsu senilai Rp 15 triliun yang terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS, dan euro.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Uang palsu senilai Rp 15 triliun tersebut, diamankan bersama dengan senjata air softgun milik para pelaku, dan kini dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.
"Kami menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar dollar AS, dan 100 lembar euro. Jika dihitung dalam rupiah, totalnya mencapai kurang lebih Rp 15 triliun," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, pada Rabu 19 Juli 2023.
Penemuan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah tersangka AA yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Setelah itu, para pelaku diinterogasi dan memberikan semua informasi kepada polisi.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya hingga berhasil menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat.
Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.