PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 5 orang pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.
Kelima pelaku tersebut berinisial AA, LJ, GA, SB dan AY yang merupakan warga asal Indramayu dan Subang.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Upal sebanyak RP 15 triliun, dengan jenis uang pecahan rupiah dan US Dolar.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang.
"Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 lalu kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY," Selasa (18/7/2023) malam.
Kemudian kata Shilton, pihaknya telah menginterogasi kepada para pelaku, kemudian melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang.
"Saat ini para pelaku yang sudah diamankan ada sebanyak 5 orang," katanya.
Dari pengungkapan ini lanjut AKP Shilton, bahwa barang bukti uang palsu yang diamankan dari pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 300 juta. Kemudian 900 lembar uang pecahan US Dollar dan 100 lembar uang Euro.
"Jadi kalau dijumlahkan secara keseluruhan jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 15 Triliun," ujarnya.
Dijelaskan AKP Shilton, modus operandinya terjadi di bulan April, dimana 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang di sana.
"Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang 300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah. Artinya dibayar 2 banding 1," jelasnya.