JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baim Wong resmi mencabut pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk brand Citayam Fashion Week (CFW), Selasa (26/7/2022).
Hal tersebut dilakukan usai mendapat berbagai reaksi dan kritik dari masyarakat, termasuk sejumlah pejabat publik.
Aksi Baim-Paula ramai diperbincangkan warganet usai keduanya mendaftarkan HAKI CFW.
Bahkan tak sedikit netizen menghujat dan mengatakan bahwa ini adalah bentuk 'created by the poor stolen by the rich'.
Melihat reaksi tersebut, Baim dan Paula Verhoeven akhirnya memutuskan untuk mencabut pendaftaran HAKI yang tengah mereka lakukan.
Lantas, apa alasan Baim Wong mencabut pendaftaran HAKI CFW?
Baim Wong menjelaskan dirinya merasa lega jika memang harus melepaskan HAKI CFW, karena beban berat yang akan ia emban jika merek tersebut tetap berada di bawah naungannya.
Ia berharap agar tetap ada pihak yang menggerakkan inisiatif dan kreasi anak muda Sudirman Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) tersebut.
"Kalaupun harus melepaskan, saya senang banget. Cuma tolong ada yang menggerakkan setelah ini, siapa pun, pemerintah atau figur publik. Yuk, gerakkan. Jangan sampai hilang begitu saja karena movement ini besar sekali buat fashion Indonesia," ujar Baim Wong saat konferensi pers di Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baim juga telah meminta maaf terkait dengan pendaftaran HAKI CFW, yang ia unggah di akun YouTube miliknya Baim Paula pada 26 Juli 2022, dengan judul Hak Cipta Citayam Fashion week sudah saya cabut.
"Saya minta maaf malah jadi begini, kalau memang harus melepaskan, ayo, tapi harus ada yang gerakan CFW ini," tutur Baim Wong.
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu (20/7), Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada klasifikasi merek kelas 41 dengan kode kelas barang atau jasa.
Ditemani istrinya, Paula Verhoven, Bonge dan Willie Salim sebagai perwakilan dari anak muda SCBD, serta seorang konsultan HAKI, Baim menandatangani Surat Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Baru di hadapan awak media.
Apa Itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat 'HKI' atau akronim 'HAKI', adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Artinya, HKI atau HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.(*)