ADVERTISEMENT

Waduh! Ponsel Irjen Ferdy Sambo Ternyata Belum Diperiksa Sampai Sekarang! Punya Brigadir J dan CCTV Bagaimana?

Rabu, 27 Juli 2022 20:07 WIB

Share
Kolase foto Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas. (Foto: ist.)
Kolase foto Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas. (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa sampai sekarang pemeriksaan terhadap ponsel milik Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Irjen Ferdy Sambo, serta CCTV belum selesai.

Selain itu, Ketua Komnas HAM juga mengatakan bahwa ponsel Irjen Ferdy Sambo belum diperiksa sampai sekarang. Sebab, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan digital forensik ini akan belangsung sebanyak dua tahap.

Adapun, ponsel milik Irjen Ferdy Sambo ternyata belum diperiksa pada tahap pertama pemeriksaan digital forensik, melainkan pada tahap kedua nanti.

 

"Handphone Irjen Sambo belum, nanti tahap kedua," kata Damanik di Gedung Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (27/07/2022).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa masih ada bahan yang belum selesai dianalisis dan nanti akan dibawa kembali.

"Ini belum selesai, ada bahan yang belum selesai dianalisis nanti akan dibawa kembali. Pertemuan ini masih sesi 1 lah, masih akan ada lagi lanjutan pertemuan. Mudah-mudahan 1 kali lagi selesai," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan telah mengundang tim siber dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mencari titik terang kasus Brigadir J.

 

Komnas HAM akan meminta keterangan lebih lanjut soal alat komunikasi pada kedua tim tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT