ADVERTISEMENT

Keluarga Brigadir J Diperkenankan Melihat Autopsi Ulang di RS, Kadiv Humas: Ada Perwakilan Keluarga yang Dokter

Rabu, 27 Juli 2022 17:56 WIB

Share
Proses ekshumasi jenazah Brigadir J untuk autopsi ulang (Foto: PMJ)
Proses ekshumasi jenazah Brigadir J untuk autopsi ulang (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses autopsi ulang Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pada saat proses autopsi ulang Brigadir J, keluarga turut dihadirkan dalam proses autopsi ulang tersebut.

Ia menegaskan, pihak keluarga yang hadir melihat langsung jenazah Brigadir J yang memiliki profesi sebagai dokter.

"(Yang hadir) Ya ada perwakilan keluarga yang dokter ikut sebagai bentuk transparansi dan tetap harus mentaati kaidah-kaidah hukum," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Proses autopsi ulang Brigadir J dipimpin langsung Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dokter Ade Firmansyah.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak keluarga mendiang Brigadir J diperbolehkan menyaksikan proses autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi melalui CCTV rumah sakit pada Rabu (27/7/2022).

Ia menyebutkan, bahwasanya tidak ada pihak eksternal Polri yang dilarang untuk ikut serta melihat proses jalannya autopsi ulang Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan melihat (lewat CCTV)," ujar Dedi kepada wartawan di Jambi, Rabu (27/7/2022).

Kendati demikian, proses autopsi ulang pada jenazah Brigadir J tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim dokter forensik.

Nantinya, Dedi mengungkapkan seluruh hasil yang didapatkan pada proses autopsi ulang akan dibuka dalam proses persidangan.

"Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," pungkasnya. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT