JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja putri atau gadis ABG 13 tahun alias masih di bawah umur, asal Bojonggede, Bogor, disekap dan dianiaya di salah satu Apartemen yang ada di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Diketahui, gadis ABG ini disekap dan dianiaya oleh tiga teman seprofesi, yakni IS (16), I (20), dan D (15) lantaran merasa kesal karena kalah bersaing dalam menggaet pria hidung belang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno menjelaskan, korban dan kedua rekannya yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menggunakan modus bisnis open BO (Booking Order), ketiganya masih sama-sama gadis ABG.
"Jadi sampai saat ini, polisi sudah berhasil menangkap satu tersangka, yakni IS. Dan untuk keduanya, yakni I yang berjenis kelamin perempuan dan D berjenis kelamin laki-laki, keduanya masih dalam pengejaran Kepolisian," kata Ari saat dihubungi Poskota.co.id Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang dilimpahkan oleh Polres Metro Depok, yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
"Awalnya laporan berasal dari Polres Metro Depok, perkaranya LP dari Polres Metro Depok. Setelah dilakukan penyidikan itu di TKP-nya di Jakarta Pusat, di Apartemen Green Pramuka Jakpus. Terus habis itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakpus, itu dilimpahkan hari Senin, terus kami langsung melakukan upaya tindakan-tindakan melakukan penanganan kasus ini," tutur dia.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya berencana untuk merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebab, korban diduga mengalami trauma mendalam usai disekap dan dianiaya oleh para tersangka.
"(Trauma) masih belum bisa dipastikan, karena saat ini kan korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS). Nanti kita akan rujuk ke P2TP2A untuk penanganan lebih lanjutnya," ucap Ari.
Para tersangka, papar dia, akibat perbuatannya disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C.
"Dengan ancaman pidana paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyam Rp. 72 juta rupiah," ujarnya.
"(Tersangka di atas umur) disangkakan Pasal yang sama pula," tukas Ari.
Untuk diketahui, nasib nahas harus dialami oleh S, seorang remaja putri asal Bojong Gede, Jawa Barat yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga rekannya.
Dalam perkara ini, S mengalami sederet luka lebam, luka bakar, ean banyak kukunya yang dicopot oleh para tersangka itu. Akibat perbuatan keji itu, korban yang diduga terjerumus dalam lingkaran prostitusi open BO hingga kini masih terkulai lemah di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.
Kasus penganiayaan tersebut sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok. Dan dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap, bahwa motif penganiayaan tersebut terkait dengan persaingan bisnis prostitusi online modus open BO.
“Informasi awal sekitar tanggal 25 Maret 2022 seorang anak perempuan 13 tahun dirawat di RSUD Cibinong dengan luka agak parah ya, ada luka bakar, luka sundut rokok, luka lebam di seluruh wajah dan badannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (30/3/2022).
“Kemudian dari kami Polres Metro Depok berinisiatif untuk mencoba mencari tahu apa yang terjadi kepada korban. Pada awalnya informasi yang kami terima korban diculik di sekitar Stasiun Depok, kemudian dianiaya dan dikembalikan lagi ke situ,” sambung dia.
Namun dalam hal itu, ujar Yogen, polisi tidak percaya begitu saja. Karenanya, perwira menengah Polri itu lantas meminta anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Akhirnya kita ketahui bahwa korban merupakan salah satu ada open BO bersama rekan-rekan yang lain kemudian terjadi kesalahpahaman,” ungkap dia.
Oleh rekan-rekannya, korban dianiaya dalam penyekapan yang berlangsung selama empat hari di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
“Salah satu tersangka kemudian kita kejar sampai di Lampung, wilayah Kedaton lalu kita amankan di sana,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, dari penangkapan terhadap satu orang tersangka tersebut, akhirnya terungkaplah motif di balik aksi sadis tersebut.
“Baru terungkap cerita yang sebenarnya, bahwa penganiayaan dilakukan atas ketidakpuasan dari rekan-rekan korban terkait masalah cemburu lah. Sudah kita amankan satu, tapi karena wilayahnya masuk Polres Metro Jakpus kemarin sudah kita limpahkan berkasnya ke sana untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas dia.
Dia mengatakan, dari kasus tersebut diduga ada tiga orang tersangka yang terlibat.
“Ada dua cewek, satu cowok. Jadi yang cewek satu di atas umur, yang lainnya di bawah umur,” katanya. (Adam).