ADVERTISEMENT

Kebijakan Pemprov DKI Kucurkan Dana Baju Dinas Anggota Dewan Rp1,7 Miliar, Pengamat Ini Nilai Tidak Ada Urgensi

Kamis, 31 Maret 2022 05:54 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKART, POSKOTA.CO.ID - Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, kebijakan Pemprov DKI kucurkan dana sebesar Rp1,7 miliar untuk baju dinas Anggota Dewan bakal menimbulkan kecemburuan sosial.

Pasalnya, tidam ada urgensinya disaat Ibu Kota masih dalam pemulihan ekonomi akibat dihantam Pandemi virus corona (Covid-19).

"Ya kebetulan ada urgensinya, belum ada urgensinya," tegas Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah.

Jadi, Trubus menyarankam, agar anggaran itu sementara dialih kan dulu untuk  membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Trubus saat dihubumgi POSKOTA.CO.ID, Rabu (30/1).

Lanjut, Terubus menyarankan, apa yang dilakukan Sekertaris Dewan (Sekwan) dalam mengucurkan dana sebanyak 1,7 Miliar ini lebih baik di evaluasi kemabali.

"Perlu dievaluasi lah kalau terlalu besar, itu kan tentang dana pengisian, masih pandemi Covid juga kan," ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Sekertaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Firmansyah menyebut, semua anggara yang dikeluarkan terkait baju dinas sudah sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

Pada, Pasal 12, mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;

b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT