Arsjad Rasjid Trending di Twitter (Twitter.com/@arsjadrasjid.official)

Nasional

Soal Kenaikan Tarif Pajak 11 Persen, Kadin: Kami Dukung Demi Cita-cita NKRI

Rabu 16 Mar 2022, 09:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung rencana pemerintah dalam menaikkan PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022 mendatang.

Menurut Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, upaya tersebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana.

“Kadin sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Arsjad secara virtual, Selasa (16/03/2022).

Kemudian, adanya rencana kenaikan pajak yang semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adanya kenaikkan pajak tersebut, kata Arsjad, diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal. “Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, kata Arsjad.

Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan tarif pajak dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen di tahun 2023.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

Untuk inflasi sendiri, kata Arsjad, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan, tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. 

Namun, Arsjad melihat kenaikan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, yang menyebabkan instabilitas perdagangan global.

Di sisi lain, ada tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemik, yang juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

Kemudian, Kadin Indonesia merekomendasikan pembebasan tarif PPN pada sejumlah barang dan jasa.

Arsjad mengatakan seluruh barang tersebut adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Kadin juga terus mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP segera dilaksanakan untuk dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Terlebih dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM sebesar Rp500 juta setahun,” katanya.

Kadin juga berharap, kebijakan PPN tahun 2022 ini dapat memperkuat perlindungan sosial. Terutama pada bulan Ramadan dan lebaran untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

“situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” katanya.

Kadin juga mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN Pajak DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk kebutuhan pokok yang belum mendapatkan fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir.

Arsjad juga menilai masih diperlukannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu selama inflasi global berlangsung. 

Kendati demikian, Arsjad mengajak seluruh anggota Kadin Indonesia untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini.

TaK hanya itu, turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. (CR05)

Tags:
kadinkamar dagang industri indonesiaArsjad RasjidKenaikan PPN

Administrator

Reporter

Administrator

Editor