Rencana Kenaikan PPN 11 Persen 1 April 2022 Besok,  Pengamat Sebut Bakal Timbulkan Berbagai Kritik

Selasa 22 Mar 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pajak. (Ist)

Ilustrasi Pajak. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dinilai oleh Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono akan menimbulkan banyak kritik terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, kritikan tersebut akan datang dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terdampak akibat penyesuaian PPN 11 persen. Namun hal itu memang harus dilakukan oleh Pemerintah lantaran terbatasnya ruang fiskal.

"Dengan kondisi keterbatasan ruang fiskal yang terjadi saat ini, implementasi penyesuaian PPN 11 persen memang harus dilakukan pada April 2022," ujarnya kepada Poskota.co.id, Selasa, (22/3/2022).

Sebagaimana diketahui, rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

ap

"Ini merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan saat ini. kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak. Apalagi jika pemerintah masih mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) mungkin sudah sangat sulit,"tambahnya.

Namun hal sedikit berbeda dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, yang menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen masih dalam batas normal dan tidak akan timbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menurutnya, rencana itu sudah sesuai melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan itu sudah sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi dari UU KUP sebelumnya. Sesuai UU seharusnya bahkan kenaikannya 12 persen. Namun, secara bertahap kenaikan PPN ini. Itu sudah sesuai dengan amanat UU yang kita diskusi bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujar Wihadi.

ppn

Di sisi lain, ia pun mengakui bahwa kenaikan PPN ini juga bagian dari ikuti rencana untuk mengembalikan defisit APBN ke angka maksimal 3 persen paling lambat pada 2023. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman (mamin). Selain itu terdapat beberapa obyek pajak yang akan terkena kebijakan penyesuaian tarif PPN baru.

Berita Terkait
News Update