ADVERTISEMENT

Rencana Kenaikan PPN 11 Persen 1 April 2022 Besok,  Pengamat Sebut Bakal Timbulkan Berbagai Kritik

Selasa, 22 Maret 2022 17:28 WIB

Share
Ilustrasi Pajak. (Ist)
Ilustrasi Pajak. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dinilai oleh Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono akan menimbulkan banyak kritik terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, kritikan tersebut akan datang dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terdampak akibat penyesuaian PPN 11 persen. Namun hal itu memang harus dilakukan oleh Pemerintah lantaran terbatasnya ruang fiskal.

"Dengan kondisi keterbatasan ruang fiskal yang terjadi saat ini, implementasi penyesuaian PPN 11 persen memang harus dilakukan pada April 2022," ujarnya kepada Poskota.co.id, Selasa, (22/3/2022).

Sebagaimana diketahui, rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

ap

 

"Ini merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan saat ini. kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak. Apalagi jika pemerintah masih mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) mungkin sudah sangat sulit,"tambahnya.

Namun hal sedikit berbeda dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, yang menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen masih dalam batas normal dan tidak akan timbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menurutnya, rencana itu sudah sesuai melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan itu sudah sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi dari UU KUP sebelumnya. Sesuai UU seharusnya bahkan kenaikannya 12 persen. Namun, secara bertahap kenaikan PPN ini. Itu sudah sesuai dengan amanat UU yang kita diskusi bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujar Wihadi.

ppn

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT