TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan teguran berupa stiker dan surat peringatan segel serta sanksi administratif kepada restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data, ada sekitar 30 restoran yang lalai melakukan kewjibannya membayar pajak, salah satunya adalah Restoran Nasi Kapau Kedai Paciman yang berlokasi di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Rumah makan khas padang ini tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak sebesar Rp200 juta. Selain itu, tunggakan yang dilakukan sudah selama satu tahun, dan sudah beberapa kali diberikan peringatan namun tidak pernah dihiraukan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan bahwa terhadap restoran tersebut diberikan surat peringatan segel dan penempelan stiker.
"Kami masih memberiksan kesempatan untuk pemilik usaha restoran untuk membayarkan pajaknya sampai 14 kedepan dari diberikannya surat teguran dan stiker penyegelan. Jika tidak dihiraukan juga, akan kami tindak tegas dengan melakukan penyegelan secara total," katanya.
Ditambahkan Fahmi bahwa ada sekitar 30 pengusaha yang kebanyakan bergerak dibidang makanan tidak membayarkan pajaknya. "Kami sudah melakukan pendataan, dan akan kami tindak tegas semua karena ini merupakan pemasukan PAD Kabupaten Tangerang," tegasnya.
"Sore ini penyegelan terhadap restoran padang kami lakukan dan kami berhadap agar pengusaha ruah makan ini segera melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 200 juta," pungkas Fahmi. (selly silviana)