ADVERTISEMENT

Momen Tidak Pas, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

Kamis, 31 Maret 2022 15:17 WIB

Share
Ilustrasi Pajak (Foto/ist)
Ilustrasi Pajak (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat yang harganya dipastikan naik karena PPN jadi 11 persen adalah pulsa telepon dan tagihan internet. Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan salah satunya XL Axiata.

Selain itu,  jenis barang lain yang akan naik seperti barang elektronik, baju atau pakaian, sepatu, berbagai jenis produk tas, rumah atau hunian, hingga mobil/motor. Intinya barang atau jasa akan mengalami kenaikan, kecuali barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN.

Namun pandangan lain dilontarkan Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira yang berharap pemerintah menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April ini.

Pasalnya, pada April nanti akan berbarengan dengan bulan Ramadan serta naiknya harga pangan serta energi secara berkelanjutan, sehingga akan menambah beban kepada konsumsi rumah tangga yang kian tinggi.

"jika kenaikan PPN ini untuk menambah penerimaan negara, maka pemerintah bisa mengandalkan dulu dari windfall karena naiknya harga komoditas global. Sehingga penambahan dari tarif PPN dinilai tidak mendesak. Sekarang ini juga momennya tidak tepat karena banyak komoditi yang mengalami kenaikan,"ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis, (31/3).

Dari data yang dikumpulkan Poskota dari UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. 

1. Makanan-minuman yang dijual di tempat tertentu

Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT