Momen Tidak Pas, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

Kamis 31 Mar 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi Pajak (Foto/ist)

Ilustrasi Pajak (Foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat yang harganya dipastikan naik karena PPN jadi 11 persen adalah pulsa telepon dan tagihan internet. Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan salah satunya XL Axiata.

Selain itu,  jenis barang lain yang akan naik seperti barang elektronik, baju atau pakaian, sepatu, berbagai jenis produk tas, rumah atau hunian, hingga mobil/motor. Intinya barang atau jasa akan mengalami kenaikan, kecuali barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN.

Namun pandangan lain dilontarkan Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira yang berharap pemerintah menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April ini.

Pasalnya, pada April nanti akan berbarengan dengan bulan Ramadan serta naiknya harga pangan serta energi secara berkelanjutan, sehingga akan menambah beban kepada konsumsi rumah tangga yang kian tinggi.

"jika kenaikan PPN ini untuk menambah penerimaan negara, maka pemerintah bisa mengandalkan dulu dari windfall karena naiknya harga komoditas global. Sehingga penambahan dari tarif PPN dinilai tidak mendesak. Sekarang ini juga momennya tidak tepat karena banyak komoditi yang mengalami kenaikan,"ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis, (31/3).

Dari data yang dikumpulkan Poskota dari UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. 

1. Makanan-minuman yang dijual di tempat tertentu

Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.

3.Jasa kesenian dan hiburan

Selanjutnya jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa perhotelan

Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," lebih lanjut mengenai jasa tidak kena PPN.

5. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

6. Jasa penyediaan tempat parkir

Kemudian jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berita Terkait
News Update