Pendapatan Pajak Kota Serang di Tahun 2021 Anjlok, Bapenda Berdalih karena Pandemi Covid-19

Rabu 23 Mar 2022, 14:30 WIB
Kegiatan monitoring dan evaluasi pendapatan pajak di Kota Serang. (foto: ist)

Kegiatan monitoring dan evaluasi pendapatan pajak di Kota Serang. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan monitoring dan evaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2021.

Kegiatan itu merupakan kali pertama dilakukan, sebagai bentuk evaluasi untuk peningkatan target pajak ke depan. 

Berdasarkan hasil evaluasi itu, didapati data bahwa target serapan pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2021 anjlok.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berdalih anjloknya pendapatan pajak karena pandemi Covid-19.

"Pada tahun 2021 capaian pajak kita memang rendah, hanya sekitar 35 persen. Hal itu tidak terlepas dari Pandemi Covid-19," Kata Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, Rabu 23 Maret 2022. 

Hari mengungkapkan, dengan adanya pandemi ini, aktivitas pergerakan masyarakat dibatasi, begitu juga dengan operasional pelayanan di kantor pemerintahan. 

"Sehingga kemudian, hal itu sangat berdampak pada pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat, terutama Wajib Pajak (WP)," ujarnya. 

Diakui Hari, capaian pada tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020 memang paling rendah.

Sebab, pada tahun 2020 pihaknya bisa mencapai target serapan pajak sebesar 50 persen. 

"Ke depan kita sudah melakukan berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak di Kota Serang," ucapnya. 

Hari mengaku, pihaknya akan menghitung ulang dan membentuk klustering sesuai dengan target yang disampaikan oleh pimpinan, dari empat jenis pajak itu yakni masing-masing dari Rp50 - Rp300 miliar.

Berita Terkait
News Update