ADVERTISEMENT
Jumat, 28 Januari 2022 18:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, polisi juga menyita tiga buah timbangan elektrik dan plastik klip kosong, handphone, dan kartu akses apartemen dari tangan tersangka F dan RM.
Atas perbuatannya tersebut, keempat orang tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CR 10).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT