ADVERTISEMENT

Sita 11 Kilogram Sabu, Polres Jakpus Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta

Jumat, 28 Januari 2022 18:05 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, polisi juga menyita tiga buah timbangan elektrik dan plastik klip kosong, handphone, dan kartu akses apartemen dari tangan tersangka F dan RM.

Atas perbuatannya tersebut, keempat orang tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CR 10).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT