Sita 11 Kilogram Sabu, Polres Jakpus Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta

Jumat 28 Jan 2022, 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)

Atas perbuatannya tersebut, keempat orang tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CR 10).
 

Berita Terkait
News Update