ADVERTISEMENT

Pengguna Tak Dipenjara Tapi Direhab, Aktivis Antinarkoba Apresiasi Kebijakan Polda Metro Jaya

Minggu, 30 Januari 2022 08:42 WIB

Share
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat memberi arahan ke anggota. (foto: ist)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat memberi arahan ke anggota. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengguna narkoba saat ini tidak lagi dimasukkan ke dalam penjara, melainkan harus direhab.

Ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat melaksanakan Supervisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Mukti mengimbau jajarannya untuk terus berkarya dan berprestasi. Dia menekankan agar anggotanya lebih mengutamakan kehormatan ketimbang tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.

"Sekarang waktunya berprestasi. Jadi prestasi gemilang di 2021, minimal bisa dipertahankan di 2022. Jakarta Barat adalah anggota-anggota yang berprestasi dan berlian semua, yang top-top semua," ujar Kombes Mukti.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Antinarkoba dari Lembaga Yayasan Catur Wangsa Nusantara, R Wikra Febrian Kusumah, Minggu (30/1/2022), mengapresiasi jajaran Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ia menilai kebijakan untuk merehabalitasi semua pengguna narkotia mencerminkan kepastian hukum bagi para pengguna narkotika.

R Wikra Febrian Kusumah kagum dengan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Menurutnya, ini patut dicontoh dan bisa menjadi role model untuk Polda di seluruh Indonesia.

"Tinggal elemen pemerintah yang berkaitan dengan narkotika Gayung Menyambut, seperti Balai Rehsos Dinsos, Balai Rehab BNN dan lainnya untuk berkolaborasi guna menggapai Indonesia Bersinar," tandas Wikra.

Wikra menambahkan, pogram Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sangat bagus dan sinkron dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT