ADVERTISEMENT

Setahun Bisnis Sabu Buat Hidup, Pengedar dan Kurir Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

Minggu, 30 Januari 2022 03:09 WIB

Share
Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Foto/polresserang)
Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Foto/polresserang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

SA alias Bendol (29) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 23:00 WIB. 

Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22) ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 00:30.

Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu. 

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Personil Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Sabtu (29/1/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan.

Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.

Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT