ADVERTISEMENT

Astaga! Dua Pengedar Sabu-sabu di Lebak dan Tangerang Dicokok Polisi, Salah Satunya Perempuan 34 Tahun Berhijab

Selasa, 1 Februari 2022 22:51 WIB

Share
Tersangka NE, wanita asal Kabupaten Lebak yang diamankan personil Ditresnarkoba. (ist)
Tersangka NE, wanita asal Kabupaten Lebak yang diamankan personil Ditresnarkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan asal Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak , dicokok polisi lantaran nekat jualan sabu.

Tersangka berinisial NE (34) ditangkap pada Jumat (28/1) sekira jam 16:00 WIB di kediamannya.

Di tempat terpisah, seorang pengedar sabu berinisial ID (28) juga ditangkap personil Ditresnarkoba di pinggir jalan di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (30/1) pukul 21.00 WIB malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayahnya.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Suhermanto, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua tersangka pengedar ini berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

"Kedua tersangka bukan satu jaringan tapi dari barang bukti yang diamankan, keduanya merupakan pengedar sabu," kata Suhermanto kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Saat penggeledahan terhadap tersangka EN, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam buah paket plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 1,79 gram,” ungkapnya.

Kepada petugas, NE mengaku sabu itu di dapatkkan dari KW (DPO). Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT