ADVERTISEMENT

Duh! Tipu 300 Orang Berinvestasi, Ibu Muda di Bogor Ditangkap, Segini Total Kerugiannya

Selasa, 1 Februari 2022 20:30 WIB

Share
Duh! Tipu 300 Orang Berinvestasi, Ibu Muda di Bogor Ditangkap
Duh! Tipu 300 Orang Berinvestasi, Ibu Muda di Bogor Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berdalih investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat, seorang ibu rumah tangga muda di Bogor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor.

Tak tanggung-tanggung korban penipuan investasi bodong tersebut mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin mengungkapkan, perempuan berusia 26 tahun itu dalam aksinya, mengajak ratusan korban untuk berinvestasi dalam koperasi ilegal yang dibuatnya sendiri, dengan menjanjikan keuntungan berlipat.

“Ada ratusan korban yang tertipu dengan bisnis invetasi bodong yang dilakukan LY (26) sejak 2018 lalu,” kata Kapolres, Selasa (1/2/2022).

Pelaku investasi bodong ini, jelas Kapolres, berinisial LY (26) warga Pamijahan Kabupaten Bogor itu menjanjikan keuntungan 15 sampai dengan 30 persen dari nilai investasi yang dikeluarkan para korbannya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian antara pelaku dengan 300 korban.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

Bermula dari Arisan, Berubah Menjadi Koperasi Bodong

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020. 

Seiring berjalannya waktu, para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY ini memiliki ide investasi yang diperuntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan, yang telat membayar.

Pelaku juga menyiasati uang yang dihimpunnya untuk membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah, yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT