ADVERTISEMENT

Oknum Polisi Bawa Sabu 8 Paket Disergap Personil Ditresnarkoba

Jumat, 4 Februari 2022 03:56 WIB

Share
Oknum Polisi bawa sabu 8 paket berinisial LBN (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.  (Ilust/Poskota-Suroso Imam Utomo)
Oknum Polisi bawa sabu 8 paket berinisial LBN (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.  (Ilust/Poskota-Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Polisi bawa sabu 8 paket berinisial LBN (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. 

Dari oknum penegak hukum ini, personil Ditresnarkoba mengamankan barang bukti delapan paket yang diduga sabu.

Berdasarkan informasi, penangkapan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Pandeglang itu diamankan pada 14 Januari 2022 lalu di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Oknum Polisi berinisial LBN itu diamankan pada pukul 21.45. Saat itu, oknum Polisi yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihentikan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 paket sabu di dalam dashboard motor.

Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja di dapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang.

Guna dilakukan penyelidikan, oknum Polisi itu dibawa ke Mapolda Banten dan diketahui jika LBN merupakan anggota Polri aktif di wilayah hukum Polda Banten.

Terkait penangkapan itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut. Pelaku diamankan pada Januari 2022 lalu.

"Udah satu bulan lalu mas," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (3/2/2022).

Namun, Firman enggan menjelaskan secara rinci, terkait penangkapan oknum anggota Polisi tersebut. Dirinya meminta agar berkoodinasi dengan Bidang Humas Polda Banten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT