ADVERTISEMENT

Dugaan Pemerasan Rp1,7 Miliar, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Jumat, 4 Februari 2022 07:57 WIB

Share
Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pemerasan Rp1,7 miliar oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Bandara di Gedung Kejati Banten. (Foto/haryono)
Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pemerasan Rp1,7 miliar oleh oknum pejabat Bea dan Cukai Bandara di Gedung Kejati Banten. (Foto/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukharu (QAB) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (3/2/2022).

Tersangka QAB dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Rp1,7 miliar dengan memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.

Dari tersangka QAB diamankan barang bukti uang sebesar lebih dari Rp1,16 milar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari pukul 10:00 hingga 16:00, penyidik menetapkan QAB sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pandeglang," ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Gedung Kejati Banten.

Alasan penyidik melakukan penahanan, kata Adhyaksa, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti serta mengulang perbuatan pidananya, sementara alasan obyektif lantaran perbuatan tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun.

Adhiyaksa menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berinisial QAB dan VIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan.

"Pasal yang akan kita terapkan yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejati Banten, atas dugaan pungli kepada perusahaan jasa kurir senilai Rp1,7 miliar.

"Ini terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021 (pungli)," katanya.

Menurut Boyamin, perusahaan jasa kurir itu mendapatkan ancaman penutupan usaha, jika tidak memberikan uang yang diminta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT