JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyusul dakwaan tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar meminta agar tidak melimpahkan kesalahan sepenuhnya pada kliennya.
Dia menilai ada sejumlah pihak yang juga terlibat dalam kasus ini.
"Kita beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi, itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," kata Andy usai sidang, Rabu (26/1/2022).
Andy kekeuh bahwa Agustin, yang juga mengaku korban turut terlibat dalam penipuan iming-iming CPNS.
Menurutnya peran Agustin sebagai penyebar informasi atas penawaran CPNS abal-abal tersebut juga harus terseret hukum.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan JPU Oi hanya mengajak Agustin dan keluarga.
Namun, Agustin berinisiatif menyebarkan info tersebut ke seluruh kerabat.
"Dalam dakwaan, jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi," jelasnya.
"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," tutur Andy.
Oleh karena itu, dia merasa pihak Agustin seharusnya ikut terdaftar sebagi pelaku dalam kasus ini.
"Jadi harusnya ibu Agustin bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania atas pelanggaran terhadap pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Oi, panggilan akrab Olivia Nathania dijerat pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65.
Adapun alasan JPU mendakwa Oi dengan pasal tersebut yakni berdasar pada hasil pemeriksaan berkas.
Atas dakwaan tersebut, Oi terancam pidana 4 tahun penjara.
Sekadar informasi, anak Nia Daniaty, Olivia beserta suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).
Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.
Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.
Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)