JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyusul dakwaan tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar meminta agar tidak melimpahkan kesalahan sepenuhnya pada kliennya.
Dia menilai ada sejumlah pihak yang juga terlibat dalam kasus ini.
"Kita beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi, itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," kata Andy usai sidang, Rabu (26/1/2022).
Andy kekeuh bahwa Agustin, yang juga mengaku korban turut terlibat dalam penipuan iming-iming CPNS.
Menurutnya peran Agustin sebagai penyebar informasi atas penawaran CPNS abal-abal tersebut juga harus terseret hukum.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan JPU Oi hanya mengajak Agustin dan keluarga.
Namun, Agustin berinisiatif menyebarkan info tersebut ke seluruh kerabat.
"Dalam dakwaan, jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi," jelasnya.
"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," tutur Andy.
Oleh karena itu, dia merasa pihak Agustin seharusnya ikut terdaftar sebagi pelaku dalam kasus ini.