"Jadi harusnya ibu Agustin bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania atas pelanggaran terhadap pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Oi, panggilan akrab Olivia Nathania dijerat pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65.
Adapun alasan JPU mendakwa Oi dengan pasal tersebut yakni berdasar pada hasil pemeriksaan berkas.
Atas dakwaan tersebut, Oi terancam pidana 4 tahun penjara.
Sekadar informasi, anak Nia Daniaty, Olivia beserta suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021).
Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.
Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.
Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.