Berkas Olivia Nathania Kasus Dugaan Penipuan CPNS Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 04 Jan 2022, 19:30 WIB
Olivia Nathania. (roma)

Olivia Nathania. (roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P 21.

"Berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Selasa (4/1/2022).

Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu jawaban dari Kejaksaan mengenai status kelengkapan berkas tersebut.

Zulpan mengatakan jika dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka polisi melakukan pelimpahan berkas tahap 2.

"Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," sambungnya.

Sekadar informasi, anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

 

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.

Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)

Berita Terkait
News Update