Memilukan, Olivia Nathania Kirimkan Surat ke Nia Daniaty dari Balik Jeruji Besi, Isi Pesannya Terungkap

Jumat, 19 November 2021 18:31 WIB

Share
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)
Olivia Nathania (baju orange) resmi ditahan, usai diperiksa 10 jam dengan 46 pertanyaan oleh penyidik. (foto: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania harus menekam di dalam penjara, karena namanya terseret kasus penipuan CPNS.

Baru-bari ini, Olivia dikabarkan mengirimkan surat kepada sang ibu. Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina juga menyampaikan kliennya melalui surat meminta agar Nia Daniaty tidak memikirkan apa yang terjadi dengannya.

"Dia bilang 'mamah yang kuat, tidak usah memikirkan Oi, karena Oi kuat di sini, tegar, jadi tidak usah mikir yang macem-macem, pokoknya yang penting mamah sehat' begitu kiranya," kata Susan, dikutip dari PMJ News.

Nia Daniati mengaku khawatir dengan sang anak karena sulit untuk tidur.

"Saya memikirkan anak saya, bagaimana keadaannya, karena kan tidak bisa berkomunikasi melalui handphone. Khawatir bagaimana makannya, tidurnya, ya sebagaimana perasaan seorang ibu," ujar Nia, Jumat (19/11/2021), dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Di sisi lain, dalam kasus dugaan  iming-iming CPNS fiktif, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan empat tersangka selain Olivia Nathania menjalani pemeriksaan perdana, Senin (15/11/2021) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan empat tersangka dugaan kasus iming-iming CPNS fiktif Olivia Nathania menjalani pemeriksaan perdana, Senin (15/11/2021) hari ini

Sebelumnya, empat orang berinisial FM, ES, R, dan SN ditetapkan sebagai tersangka. Ke empat tersangka tersebut diduga membantu Olivia melancarkan tindakan penipuan.

"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar