Tipu CPNS Abal-abal, JPU Tuntut Putri Nia Daniaty Pidana 4 Tahun Penjara

Rabu 26 Jan 2022, 15:54 WIB
Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. (foto: poskota/cr07)

Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. (foto: poskota/cr07)

Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.

Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)

Berita Terkait
News Update