JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atas dugaan kasus penipuan CPNS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Olivia Nathania atas pelanggaran terhadap pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Oi, panggilan akrab Olivia Nathania dijerat pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65.
"Dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," kata JPU, Pratiwi Kusuma Rahayu.
Adapun alasan JPU mendakwa Oi dengan pasal tersebut yakni berdasar pada hasil pemeriksaan berkas. Atas dakwaan tersebut, Oi terancam pidana 4 tahun penjara.
"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," tuturnya.
Tiwi menyampaikan sidang lanjutan akan digelar pada 14 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
"Tadi kita dengar ya tanggal 14 Februari ya, itu dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.
Diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.