JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atas dugaan penipuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (25/1/2022).
Pada sidang perdana kali ini, terdakwa Olivia dihadirkan secara online. Olivia masuk secara online dari rutan Polda Metro Jaya.
Sidang perdana dibuka dengan pemeriksaan identitas Oi, panggilan Olivia Nathania oleh majelis hakim. Mulai dari nama hingga masa tahanan.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kondisi terkini putri pelantun Gelas-gelas Kaca tersebut.
"Sehat hari ini yang mulia," kata Olivia saat ditanya soal kondisi kesehatannya.
Sidang semula dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB. Namun, persidangan baru berlangsung pukul 13:00 WIB.
Diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)