JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty terancam pidana 4 tahun penjara atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.
Hal ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam persidangan, Olivia Nathania dihadirkan secara online. Putri penyanyi Nia Daniaty itu bergabung dari Rutan Polda Metro Jaya.
Oi, panggilan Olivia Nathania terlihat mengenakan kemeja putih dengan dalaman hitam. Rambut pendeknya dikuncir kecil.
Wajah Olivia Nathania tampak sayu khas orang kelelahan. Menunggu pembacaan dakwaan JPU, Istri Rafly Tilaar tersebut juga agak tegang dan cemas.
Olivia beberapa kali kedapatan membenarkan duduknya. Matanya juga tampak tak fokus.
Kendati begitu, saat pembacaan dakwaan, Olivia tampaknya hanya bisa pasrah. Dia hanya duduk mematung menatap layar kamera.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Oi, panggilan akrab Olivia Nathania dijerat pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65.
Adapun alasan JPU mendakwa Oi dengan pasal tersebut yakni berdasar pada hasil pemeriksaan berkas. Atas dakwaan tersebut, Oi terancam pidana 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia beserta suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)