Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme, Debat Munarman dengan Saksi JPU: Singgung Soal Sesat Pikir

Jakarta

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme, Debat Munarman dengan Saksi JPU: Singgung Soal Sesat Pikir

Senin 17 Jan 2022, 22:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak bisa menjelaskan detail alasan Munarman terjaring tidak pidana tersebut. 

Munarman yang hadir di ruang sidang mencecar saksi tersebut dengan menanyakan dasar apa yang membuat dirinya dituduh terlibat dalam terorisme. 

Saksi pun menjawab, dalam penggalan video yang ditampilkan di ruang sidang, membuktikan adanya keterlibatan Munarman yang kala itu masih menjadi salah satu petinggi Front Pembela Islam (FPI) memberikan maklumat. 

"Munarman adalah seorang yang ditokohkan dalam FPI. Maklumat FPI terhadap ISIS merupakan penguat saja," ungkap Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Mendengar jawaban saksi  Munarman pun balik menyerang saksi sebab apa yang dikatakan saksi tak sesuai dengan dasar laporan yang menyebabkannya duduk di kursi mengadakan

Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas balik menyerang saksi karena apa yang dikatakan saksi tidak sesuai dengan dasar laporan yang menyebabkannya duduk di kursi pesakitan.

"Dasar laporan saudara cuma dua, video dan maklumat," ucap Munarman. 

Oleh karena tak merasa menandatangani maklumat yang dimaksud, Munarman pun menanyakan perannya dalam peristiwa yang dimaksud saksi dan dijadikan sebagai bahan laporan terhadap dirinya. 

"Hukum pidana kan peristiwa sebab akibatnya, kausalitas ya secara langsung. Pertanyaan konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu?' tanya Munarman.

Munarman mencontohkan aspek kausalitas yah dimaksud. "Polisi terlibat narkorba, kapolsek nyabu  apakah pertanyaan polisi itu sarang narkoba?"  tanya Munarman kepada saksi yang juga sekaligus sebagai orang yang melaporkannya terlibat dalam aksi terorisme. 

Munarman pun memberikan contoh kausalitas  yang dimaksud. 

"Polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaan polisi itu sarang narkoba?" tanya Munarman kepada saksi yang juga sekaligus sebagai orang yang melaporkannya terlibat dalam aksi terorisme.

Saksi yang tak dapat menjawab pun akhirnya terdiam. Kemudian majelis hakim yang memimpin persidangan menegur saksi. 

"Jawab saja bisa enggak?" ujar majelis hakim. 

"Enggak yang mulia," jawab saksi. 

Kemudian, Munarman mengatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan merupakan suatu hal keliru dalam berlogika atau kesesatan berpikir. 

"Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal saya masuk penjara, samakan logikanya," jelas Munarman. (Ardhi) 

Tags:
Sidang DugaanTindak Pidana TerorismeDebat MunarmanSaksi JPUSinggung Soal Sesat Pikir

Reporter

Administrator

Editor